Senin, 05 Agustus 2013

Beranda » » Liputan6 - RSS 0.92: Tuduh Mantan Asisten, Nikita Mirzani terancam 6 Tahun Penjara

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV // via fulltextrssfeed.com 
Tuduh Mantan Asisten, Nikita Mirzani terancam 6 Tahun Penjara
Aug 5th 2013, 09:56

Oleh Yazir Farouk

Posted: 05/08/2013 16:45

Tuduh Mantan Asisten, Nikita Mirzani terancam 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani (Liputan6.com/Firdie Arfianto)

Liputan6.com, Jakarta : Nikita Mirzani terancam masuk bui lagi. Bila dulu atas kasus penganiayaan, sekarang Niki--panggilan akrabnya-- tersandung kasus pencemaran nama baik terhadap mantan asistennya, Krisna.

Ditemani pengacaranya, Hendarsam Marantoko, Krisna melaporkan Niki ke Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (5/8/2013). Beberapa pasal pun akan disangkakan kepada Niki.

"Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE atau pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Hendarsam usai membuat laporan.

Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Niki disebar lewat media sosial seperti twitter dan path pada 16 Juli lalu. Dalam ocehannya, bintang film Mama Minta Pulsa itu menuding Krisna telah mencuri iPhone dan anting berliannya.

Namun, Krisna sendiri membantah tudingan miring tersebut. Kata dia, kunci lemari yang di dalamnya terdapat anting berlian selalu dipegang oleh Niki. Sekalipun disuruh membuka, dia langsung mengembalikan kunci tersebut.

"Tapi kalau iPhone, aku dikasih sama dia (Niki). Saksinya banyak yang melihat kok. Dia kasih itu untuk promo-promo film di twitter," ucapnya.(Yaz/Mer)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions