Jumat, 30 Agustus 2013

Beranda » » Liputan6 - RSS 0.92: Dimas Andrean Divonis Hukuman Percobaan

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV // via fulltextrssfeed.com 
The Next Generation in Online Meetings

GoTo Webinar is a new, affordable, do-it-yourself Web event service that doesn't require a consultant. Get $10 off after your complimentary trial.
From our sponsors
Dimas Andrean Divonis Hukuman Percobaan
Aug 30th 2013, 05:15

Oleh Yazir farouk

Posted: 30/08/2013 11:15

Dimas Andrean Divonis Hukuman Percobaan

Dimas Andrean (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta : Dimas Andrean sudah menerima vonis dari pengadilan atas kasus penganiayaan dan pengerusakan barang. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman percobaan kepada bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu.

"Hukumannya dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan," kata Fariz Eka Putra, pengacara Dimas, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/8/2013).

Dalam putusan yang dibacakan pada 15 Agustus lalu itu, Dimas dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, vonis tersebut, kata Fariz, tetap atas pertimbangan perdamaian kliennya dengan korban, Sukmawan alias Lee yang sudah dilakukan di luar persidangan.

"Jelas (ada pengaruhnya dengan perdamaian). Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan," ujar Fariz

Vonis yang diterima Dimas ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Di persidangan, Jaksa menuntut Dimas tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Perlu diketahui, Dimas menjadi terseret kasus hukum karena melakukan penganiayan terhadap Lee, pemilik kos-kosan yang ditempatinya. Selain penganiayaan, dia juga dijerat pasal tentang pengerusakan barang dan mengancam dengan senjata tajam.

Menurut kesaksiannya di persidangan, Lee mengaku mendapat perlakuan kasar setelah menagih uang sewa tambahan. Saat itu, Ibunda Dimas, menyewa satu kamar di tempat kos miliknya.(Yaz/Mer)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions