Kamis, 25 Juli 2013

Beranda » » Liputan6 - RSS 0.92: Penghentian Kasus Kecelakaan Ari Wibowo Diajukan ke Praperadilan

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV // via fulltextrssfeed.com 
Penghentian Kasus Kecelakaan Ari Wibowo Diajukan ke Praperadilan
Jul 25th 2013, 08:57

Liputan6.com, Jakarta : Kasus kecelakaan yang dialami Ari Wibowo dan memakan korban Tjahmadi ternyata belum selesai. Pasalnya, tak banyak yang tahu, LSM Polri Watch dan LBH ABH Medan ternyata mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Juni 2013.

"Gugatannya soal penghentian penyidikan tentang peristiwa kecelakaan lalu lintas antara pengemudi sepeda motor Ari Wibowo dengan almarhum Tjahmadi," kata Denny Ardiansyah Lubis, perwakilan LSM Polri Watch dan LBH ABH Medan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2013)

Menurut Denny ada yang janggal dari kasus tersebut. Dia heran kenapa status Ari yang tadinya tersangka justru berubah menjadi korban kecelakaan. "Jadi itu yang akan kami uji di pengadilan," ucapnya.

Dia pun menilai, pihak kepolisian terlalu cepat memberikan status tersangka kepada Ari. Mestinya, lanjut Denny, semua didasarkan pada bukti yang cukup.

"Polisi kan tidak sembarangan membuat status (tersangka). Sepertinya polisi terburu-buru menerapkan Ari sebagai tersangka pada 12 Juni lalu," ucapnya.

Motor gede yang dikendarai Ari menabrak Tjahmadi di jalan Wolter Monginsindi, Jakarta Selatan, 10 Juni 2013. Tjahmadi mengalami luka parah di bagian kepala. Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, Tjahmadi akhirnya wafat. (Fei)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions