Minggu, 27 April 2014

Beranda » » Sindikasi celebrity.okezone.com: Ironi HaKi Sedunia, UU Tak Melindungi si Unyil

Sindikasi celebrity.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Celebrity 
Create an Online Store

Over 80,000 ecommerce brands trust Shopify. Get started with a free 14 day trial.
From our sponsors
Ironi HaKi Sedunia, UU Tak Melindungi si Unyil
Apr 26th 2014, 15:02

Sabtu, 26 April 2014 22:02 wib | Syukri Rahmatullah - Okezone

Pak Raden (foto: Runi B Sari/Okezone)Pak Raden (foto: Runi B Sari/Okezone) JAKARTA- Di tengah merayakan hari Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Dunia, kabar menyedihkan datang dari karakter tokoh seperti Unyil, Wiro Sableng, dan Gundala Putra Petir. Di Indonesia, karakter tokoh seperti mereka tak mendapatkan perlindungan dari undang-undang.
 
Pendapat tersebut disampaikan pakar Hak Kekayaan Intelektual dari Universitas Indonesia, Prof Agus Sardjono. Menurutnya, di Indonesia, karakter tokoh belum dilindungi berdasarkan UU hak cipta yang sekarang.
 
"UU Hak Cipta yang sekarang belum begitu jelas pengaturannya menyangkut bentuk-bentuk ciptaan yang dapat dilindungi," katanya. Bahkan, dalam prakteknya lebih tidak jelas lagi .
 
Dia melanjutkan, ketentuan yang ada justru merinci contoh-contoh, yang dalam beberapa hal malah keliru. Dia mencontohkan "buku", yang dilindungi Hak Cipta sebenarnya adalah naskahnya. "Atau jika di dalam buku itu ada gambar-gambar, ya gambarnya itu. Bukunya itu sendiri merupakan hasil dari perjanjian lisensi dari penulis naskah kepada penerbit," ujarnya.

Harusnya, kata dia, di dalam UU, yang disebutkan adalah bentuk-bentuk ciptaannya (form of expression), seperti karya tulis, karya musik, karya grafis (gambar dan sejenisnya), karya 3 dimensi, program komputer, dan cinematografi.

"Karakter belum secara tegas disebutkan di dalam UU Hak Cipta. Namun jika yang dimaksud adalah boneka-boneka yang menjadi tokoh film, maka bonekanya itu sendiri sudah dilindungi sebagai karya 3 dimensi. Masalahnya 'karakter' itu tidak sekadar bentuk bonekanya, melainkan lebih pada 'ketokohannya'," urainya.
 
Menurutnya, hal itulah yang masih sulit untuk dikualifikasikan dalam konteks "bentuk" ciptaan (form of expression). Terutama kesulitan itu terjadi dalam negara yang menganut kodifikasi sebagai sumber hukum utama.
 
Untuk negara yang menganut common law system, kesulitan itu dapat diatasi karena yang menjadi sumber hukum utamanya adalah putusan pengadilannya. Itu sebabnya di Amerika Serikat dan Inggris, karakter lebih mudah dikualifikasi sebagai salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi, karena yang menentukan Hakim, bukan UU.

"Di Indonesia, selama sumber hukum utamanya adalah perundang-undangan, maka masih akan ada kesulitan utk mencantumkan 'karakter' sebagai salah satu objek perlindungan hak cipta. Padahal mengubah sistem hukum itu pekerjaan yang sangat besar dan sulit," tutupnya.
(uky)

Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions