Jumat, 11 April 2014

Beranda » » Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri: Dua Bulan Ditahan, Roger Danuarta Malah Jadi Pecandu Berat

Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri
Berita Hiburan Liputan6.com menyajikan kabar berita gosip artis terbaru, dunia musik KPOP, lagu dan Film Indonesia hari ini 
Free Bestselling eBooks

It's easy: sign up in under 10 seconds, tell us what kind of eBooks you love & we'll email you a list of deals every day - FREE! Join now!
From our sponsors
Dua Bulan Ditahan, Roger Danuarta Malah Jadi Pecandu Berat
Apr 11th 2014, 06:30, by Rizky Aditya Saputra

Liputan6.com, Jakarta Dua bulan sudah Roger Danuarta ditahan di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur. Selama itu juga Roger harus mendekap di sel tahanan. Bukannya sembuh, kondisi pemain sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini malah semakin parah. Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit ketergantungan obat (RSKO), disimpulkan bahwa Roger mengalami kecanduan berat.

"Kemarin penyidik sudah dapat hasil asesmen dari RSKO terhadap Roger. Hasil pemeriksaan laboratorium RSKO ada kesimpulannya, Roger itu ada penggunaan zat jenis opiat (berasal dr tanaman opium turunannya bisa ke heroin) berpola rutin dalam tahap ketergantungan atau kecanduan," ungkap kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Manus dihubungi via telepon, Jumat (11/4/2014).

Tak hanya itu, akibat kecanduan kondisi hati mantan kekasih Sheila Marcia ini menjadi tidak normal. Ia pun berharap kliennya dapat segera direhabilitasi dalam waktu dekat ini.

"Roger dianggap pecandu berat juga. Fungsi hatinya nggak normal, karena pengaruh obat-obatan itu. Dari kesimpulan, RSKO berikan saran kepada terperiksa atau Roger untuk segera dilakukan pemeriksaan medis lanjutan. Karena fungsi hatinya itu di atas ambang normal," ucapnya.

"Kami minta segera direhabilitasi. Yang pasti, Roger ini harus segera direhabilitasi medik juga loh. Kalau nggak ditangani segera, fungsi hatinya bisa makin rusak," sambung Jufrry.

Seperti diketahui, Roger Danuarta ditemui terkapar di dalam sebuah mobil Mercy B 368 RY pukul 23.10 WIB di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014). Di dalam mobilnya ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,7 gram, dan heroin 1,50 gram. Artis 33 tahun itu melanggar pasal 111, 112, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

(mer)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

Media files:
roger-140227c.jpg
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions