Selasa, 22 April 2014

Beranda » » Sindikasi celebrity.okezone.com: Roby "Geisha" Divonis Satu Tahun Penjara

Sindikasi celebrity.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Celebrity 
Create an Online Store

Over 80,000 ecommerce brands trust Shopify. Get started with a free 14 day trial.
From our sponsors
Roby "Geisha" Divonis Satu Tahun Penjara
Apr 22nd 2014, 10:53

Selasa, 22 April 2014 17:53 wib | Edi Hidayat - Okezone

Roby (Foto: Arif/Okezone)Roby (Foto: Arif/Okezone) JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya menjatuhi vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Roby "Geisha" dalam kasus narkoba yang melibatkanya.

Sidang yang diketuai oleh hakim Aswijon, mengatakan jika Roby Satria terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun," kata Aswijon dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan. Hal tersebut dikarenakan gitaris Geisha itu telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya," kata Aswijon.

Sementara itu, Roby yang mengenakan baju rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor punggung 150 itu memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

(rik)

Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions