UGB (Foto: Okezone) JAKARTA – Ustadz Guntur Bumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka dalam kasus laporan eks pasien bernama "R".
Menanggapi hal itu, kuasa hukum UGB, Sunan Kalijaga, menegaskan jika status tersebut bukan berarti kliennya merupakan orang yang bersalah.
"Yang pasti itu adalah proses hukum yang harus dilalui, ini proses hukum yang wajar. Tapi status itu juga bukan semerta-merta kalau UGB itu sudah bersalah," kata Sunan kepada Okezone, melalui sambungan telefon, Selasa (29/4/2014).
Bahkan pihaknya juga mengaku sudah mempersiapkan beberapa bukti untuk memandingi bukti yang dimiliki oleh para pelapor.
"Kemungkinan UGB diputuskan sebagai tersangka itu kan bisa karena adanya alat bukti, tapi kita bisa saja patahkan keterangan atau alat bukti tersebut," jelasnya. (Edi)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.