AQJ (Foto: Okezone) JAKARTA – Sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Qodir Jaelani (AQJ) masih bergulir. Putra ketiga Ahmad Dhani itu terancam hukuman penjara tiga tahun. Namun, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh berpendapat, AQJ tidak sepantasnya diberikan hukuman penjara.
Meski UU peradilan anak tahun 2012 baru berlaku pada Juni mendatang, Asrorun menilai, peraturan tersebut bisa diterapkan saat ini. Sehingga, AQJ bisa dikembalikan kepada orangtuanya, atau dibawa ke Dinas Sosial untuk diasuh.
"Penjara bukan tempat yang baik untuk pemulihan. Sebenarnya prinsip diversi yang terkait hukum anak itu enggak usah nunggu undang-undang baru juga sudah bisa diterapkan," kata Asrorun saat mengunjungi redaksi Okezone, Selasa (29/4/2014).
Lebih lanjut, Asrorun menjelaskan, pihak orangtua AQJ, Ahmad Dhani, juga sudah menjamin untuk tunjangan keluarga korban. Sehingga, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam kasus ini.
"KPAI dari awal mendorong, bukan karena melihat (AQJ) anak artis, atau melihat sosok Dhani-nya. Tetapi memang itu adalah prinsip yang dijaga dalam perlindungan anak," tandasnya. (Edi)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.