Jakarta - Pengacara mantan pasien Ustad Guntur Bumi, Hudi Yusuf tidak terima dilaporkan atas tuduhan pemerasan. Dirinya juga mengatakan pihak UGB sudah melakukan fitnah.
Hudi menyebutkan, sejak berperkara dengan UGB, dirinya tidak pernah menawarkan perdamaian. Menurutnya justru pihak UGB lah yang melakukan hal tersebut.
"Selama ini yang berinisiatif untuk melakukan perdamaian dan menawarkan pemberian kompesasi datang dari pihak UGB, bukan dari saya," kata Hudi saat dihubungi Senin (28/4/2014).
Selanjutnya, Hudi juga menuturkan, dirinya telah menolak segala pemberian dari suami Puput Melati tersebut. "Saat rekaman telpon dari GB kepada saya di MUI dengan tegas saya menolaknya," akunya.
Hudi juga mengatakan, dirinya tidak mungkin bisa dibeli dan tetap akan membela kliennya. Ia menilai pihak UGB terpaksa melakukan fitnah terhadap dirinya karena sudah kehabisan akal untuk membela diri.
"Tapi saya tidak terbeli oleh pihak GB dan berujung dengan fitnah dengan melaporkan saya atas tuduhan pemerasan. Semua itu dilakukan GB karena dia sudah kehabisan cara dalam menghadapi saya kecuali dengan memfitnah," tegas Hudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hudi kini menjadi tersangka di Polda Metro Jaya atas laporan pihak UGB dengan tuduhan pemerasan. Tidak sendirian, Hans Sutha yang tak lain adalah kliennya juga ditetapkan sebagai tersangka.
(dar/nu2)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.