Pelaku pembakarn rumah Uje dijerat 12 tahun penjara (Foto: Heru) JAKARTA - Tersangka pembakar rumah mendiang Uje, IV (20), dijerat maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka dikenakan pasal 363, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman hukumannya 12 tahun," ungkap Kombe Wahyu Hadiningrat, selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, saat jumpa pers, Senin (30/6/2014)
Hingga saat ini, polisi masih melihat IV sebagai pelaku tunggal dalam kejadian kebakaran Jumat 20 Juni, dini hari lalu. (Baca: Sakit Hati, Motif Pelaku Bakar Rumah Janda Uje)
"Sementara dia lakukan seorang sendiri," tandas Wahyu.
Sekadar diketahui, awalnya IV tertangkap kerena kedapatan mencuri uang milik Umi Pipik sebesar Rp4 juta. Dari pengembangan polisi, ternyata pelaku juga yang membakar kediaman Pipik, kerena motif sakit hati. Saat itu, IV membakar gorden dengan menggunakan korek gas. (Baca: Dengan Korek Gas, Rumah Umi Pipik Terbakar)
(nsa)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.