TEMPO.CO, Surakarta - Ada berbagai anggapan di masyarakat tentang kerokan. Ada yang menganggap berbahaya bagi kesehatan karena menekan saraf dan membuat kulit tipis. Ada pula yang menilai kerokan berguna untuk menyembuhkan penyakit, khususnya masuk angin dan pegal linu.
Dokter Syafiq Manshur, dokter yang mendalami pengobatan tradisional mengatakan kerokan aman dilakukan asal tekniknya benar. Yaitu dilakukan di punggung dari bagian tengah lalu menyamping ke kiri dan kanan.
"Kalau caranya benar akan menstimulasi titik akupunktur dengan sempurna," ujarnya di sela pelatihan kerokan yang diselenggarakan di Pagelaran Keraton Kasunanan Surakarta, Minggu, 27 April 2014.
Titik akupunktur tersebut berhubungan dengan kerja organ tubuh untuk pencernaan, pernapasan, dan kekebalan. "Kerokan membuat pembuluh darah tepi yang awalnya sempit menjadi lebar. Sehingga pengiriman oksigen dan nutrisi ke otot jadi lebih baik. Pegal linu pun hilang," katanya.
Dia mengatakan dari pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa kerokan tidak menyebabkan kulit rusak atau pembuluh darah pecah. "Pembuluh darahnya hanya melebar," ucapnya.
Tapi dia mengingatkan proses kerokan jangan sampai menimbulkan luka atau lecet. Sehingga harus memakai alat kerokan yang tepinya tumpul seperti mata uang logam, batu giok, dan sendok keramik, serta menggunakan minyak tertentu. "Dan tidak harus menimbulkan warna merah," dia menerangkan.
Kerokan bisa dilakukan di punggung bagian atas, leher dan bahu untuk gangguan nyeri, masuk angin, dan batuk. Di punggung tengah untuk nyeri perut, nyeri punggung, dan diare. Dan punggung bawah untuk gangguan pada tungkai, lutut, pergelangan kaki, telapak, dan gangguan menstruasi. "Jangan lakukan kerokan di wajah, pada orang hamil, pasien perdarahan, kulit yang luka dan kulit terkelupas," katanya. Setelah kerokan disarankan istirahat dan banyak minum air putih.
UKKY PRIMARTANTYO
Topik terhangat:
Hadi Poernomo | Pelecehan Siswa JIS | Kisruh PPP | Jokowi | Prabowo
Berita terpopuler lainnya:
Buron, Eks Bupati Semarang Menyamar Jadi Ustadz
Polisi: Ada Tujuh Kasus Kekerasan Seksual di JIS
Ragam Canda Juri Indonesian Idol
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.