Dea Mirella saat dikediamannya (Foto: Alan/Okezone) BEKASI- Kepolisian Polresta Bekasi Kota akhirnya membenarkan status Dea Mirella tersangka kasus penggelapan mobil milik mantan suaminya, Eel Ritonga.
Bahkan, dalam waktu dekat ini, Dea Mirella akan segera dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pihak penyidik.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Priyo Widyanto, menjelaskan, hari ini pihaknya melayangkan surat pemanggilan kepada Dea Mirella sebagai tersangka terkait kasus penggelapan sebuah mobil yang diketahui milik suaminya.
"Unsurnya sudah kuat untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka setelah sebelumnya kami periksa dia sebagai saksi sebanyak dua kali," ungkapnya, Jumat (30/5/2014).
Dia menjelaskan, unsur pidana yang dimaksud ialah, terbukti menjual mobil yang bukan miliknya, melainkan milik pelapor yang merupakan mantan suaminya.
"Setelah mobil dijual, uang digunakan dirinya untuk keperluan hidupnya," jelas Priyo. (Edi)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.