JAKARTA - Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Priyo Widyanto, menegaskan jika Dea Mirella telah resmi menjadi tersangka dalam kasus penggelapan mobil Honda CR-V putih milik mantan suaminya, Eel Ritonga.
Menurut kuasa hukum Dea, Rusdianto, kliennya menganggap status tersangka sebagai dinamika dalam hidup sebagai bahan pembelajaran.
"Saya pikir, ini dianggap bagian dinamika hidupnya karena berurusan dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti mantan suaminya," ungkap Rusdianto saat dihubungi lewat sambungan telefon, Jumat (30/5/2014).
Rusdianto pun mengacungi jempol sikap yang dimiliki kliennya. Apalagi saat Dea mengungkapkan siap menanggung risiko.
"Dia sudah siap dengan kecurangan-kecurangan yang dia derita," sambungnya.
Sekadar diketahui, Dea Mirella pada 19 Agustus 2013 telah meminjam mobil Eel untuk menjemput anak mereka Melody. Namun, dua hari berselang, mobil itu tak kunjung kembali.
Karena Dea yang lebih awal meminjam, akhirnya mantan personel ADA Band itu melaporkan kejadian itu ke Polresta Bekasi. Dea disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(rik)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.