Rabu, 13 November 2013 19:31 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Cornelia Agatha (Foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan suami Cornelia Agatha, Sony Lalwani menjadi tersangka dalam kasus pemukulan yang dilakukan kepada Conelia pada tanggal 20 Juni 2013. Sony pun sudah dipanggil dua kali dan mangkir.
Saat panggilan ketiga, penyidik menjemput Sony. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena Sony sedang sakit. Sony pun dikenakan ancaman pidana selama empat bulan karena telah melanggar UU No.23 Tahun 2004 pasal 44 tentang KDRT.
"Pasal 44 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, No 23 tahun 2004, itu pasal 44 ayat 4, ancamannya ringan, hanya empat bulan kurungan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin saat ditemui di kantornya, Rabu (13/11/2013).
Polisi pun serius menanggapi kasus ini. Karena sedang sakit, penyidik meminta Sony melakukan pernyataan agar pekan depan bisa dijemput dan bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksakan proses persidangan.
"Dalam hal ini penyidik segera mungkin untuk menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum. Mudah-mudahan minggu depan bisa diserahkan segala sesuatunya, bisa ditangani oleh jaksa penuntut umum," lanjut Aswin.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry