Jum'at, 15 November 2013 11:20 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Asmirandah & Jonas Rivanno (foto: Okezone)
DEPOK– Pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno yang dilangsungkan pada 17 Oktober 2013, bisa dianggap gugur atau tidak sah setelah suaminya mengingkari telah menjadi mualaf.
Menurut Paman Asmirandah, Arman Abu Ahmad, Andah dan Vanno yang kini tinggal serumah tidak dibenarkan, karena Vanno telah mengingkari keislamannya.
"Dalam ajaran Islam juga tidak boleh ya. Keislaman dia juga sudah gugur, sejak dia mengatakan hal itu ke media. Tapi ya enggak tahu ya, sekarang malah masih tinggal serumah. Mungkin karena cinta buta kali ya," kata Arman saat ditemui di kediamannya, Tanah Baru, Depok, Kamis 14 November 2013.
Arman tak mengetahui motif Vanno yang mengingkari keislamannya. Namun, Arman mengakui bahwa Vanno memang tidak disetujui oleh kedua orangtuanya. Menurut Arman, seharusnya Vanno bisa memperjuangkan bukan malah mengingkari.
"Mungkin ya ada tekanan dari orangtuanya ya. Orang dia yang minta, ini jangan sampai diekspose. Bahkan, pernikahannya juga, dia maunya enggak dikasih tahu ke siapa-siapa," ungkapnya.
Senada dengan keluarga Andah, menurut FPI Depok yang melaporkan Jonas Rivanno ke Polres Bogor, akibat penistaan agama menilai, pernikahan Vanno dan Andah telah gugur. "Haram, karena dia mengakui Islam pura-pura. Karena dia ingin melakukan legalitas untuk menikahi Andah. Artinya, dia numpang nikah hanya untuk mendapatkan Andah, itu hukumnya haram dan telah gugur," kata Habib Idrus beberapa waktu lalu.
(gal)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry