Rabu, 13 November 2013

Beranda » » RakaTalenta.Com™: Waduh Ahok Cs Jadi Tersangka Judi Online Di Batam

RakaTalenta.Com™
Kumpulan Arsip Berita Online Indonesia // via fulltextrssfeed.com 
Ready to move beyond the basics?

Enroll in this advanced DSLR course to explore more creative scenarios, image editing, and videography.
From our sponsors
Waduh Ahok Cs Jadi Tersangka Judi Online Di Batam
Nov 13th 2013, 14:24, by Raka Talenta

RakaTalenta.Com™, Polisi menangkap dua tersangka judi online di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Hermas alias Ahok dan Ket Bun alias Abun. Mereka mengunakan transaksi secara online dalam menjalankan bisnis haramnya itu. Berikut modus yang dilakukan Ahok Cs dalam menjalankan operasi judi online-nya.

Polisi menangkap keduanya di Komplek Ruko Tanah Mas, Blok A No 1, Sei Panas, Batam, 2 November 2013.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan me-relay saluran-saluran tivi nasional saat pertandingan bola berlangsung.

"Siaran langsung bola dimanfaatkan oleh para tersangka, sementara server berada di salahsatu negara, tanpa sepengetahuan stasiun tivi," kata Arief di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (13/11/2013). Diketahui negara yang dimaksud adalah di Filipina.

Para player (sebutan untuk para penjudi), diminta untuk mengikuti beberapa persyaratan, salah satunya dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan.

"Setelah transfer untuk deposit, maka akan player mendapat username dan password," papar Arief.

Setelah itu, mereka dapat menyaksikan pertandingan yang disiarkan relay melalui server www.sbxxx.com ke www.indoxxxx.com dan www.xxx303.com

Bagi mereka yang menang dalam pertaruhan pertandingan, maka uang akan ditransfer. Namun rekening yang digunakan tidak sama seperti saat para player mendepositkan uangnya.

"Di sinilah siklus peredaran uang yang bisa dikenakakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Arief.

Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Polda Kepri. Bareskrim masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari otak dari judi tersebut.

"Kita ingin ungkap siapa asli penyelenggaranya. Yang ditangkap adalah orang bayaran," ujarnya.

Penyidik saat ini memblokir 141 rekening yang digunakan tersangka untuk menampung deposit uang para pemain judi. "Dari rekening diketahui mengalir kemana. Mudah-mudahan bisa terungkap dari rekening tersebut" kata Arief.

Selain pasal perjudian seperti diatur dalam pasal 303 KUH Pidana, para tersangka juga dijerat pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-undang TPPU.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions