Rabu, 28 Agustus 2013 18:13 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Ridho Slank (Foto: Okezone)
JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, Has Asmain, bekas asisten rumah tangga ibunda Ridho "Slank", Sein Ely dapat bernapas lega. Pasalnya, gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikabulkan majelis hakim.
Asmain menuntut Sein Ely membayar upah kerja yang selama tujuh tahun tak dibayar ibunda Ridho. Dalam gugatannya, dia menuntut Rp126 juta.
Dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (28/8/2013), majelis hakim memutuskan Sein Ely bersalah, dan harus membayar upah Asmain.
Namun, majelis hakim hanya mewajibkan Sein membayar Rp62 juta. Mendengar keputusan hakim, Asmain mengaku senang. Pasalnya, dia dapat membuktikan ibunda Ridho bersalah.
"Saya senang hakim memutuskan tergugat benar-benar melanggar hukum. Aku senang banget dengan keputusan hakim," ungkap Asmain ditemui di PN Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013).
Meski tidak sesuai tuntutan awal, Asmain mengaku tidak mempermasalahkan nominal yang akan diterimanya. Sebab, selama ini ia hanya ingin membuktikan apa yang dilakukan ibunda Ridho salah.
"Aku tidak menilai uangnya, tapi dari keputusan majelis hakim. Itu berarti mereka benar telah melanggar hukum," tandasnya.
(nsa)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry