Jumat, 30 Agustus 2013

Beranda » » Liputan6 - RSS 0.92: Divonis Bersalah, Dimas Andrean Tak Ajukan Banding

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV // via fulltextrssfeed.com 
Want new traffic sources?

Download a copy of our complimentary eBook today, and read about sources that most marketers are not aware of.
From our sponsors
Divonis Bersalah, Dimas Andrean Tak Ajukan Banding
Aug 30th 2013, 05:15

Oleh Yazir farouk

Posted: 30/08/2013 11:26

Divonis Bersalah, Dimas Andrean Tak Ajukan Banding

Dimas Andrean (Liputan6.com/Panji Diksana)

Liputan6.com, Jakarta : Dimas Andrean tak berencana mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Dimas terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan atas kasus penganiayaan.

"Nggak (banding). Ya sudah daripada nanti panjang lagi," kata Fariz Eka Putra, pengacara Dimas saat dihubungi Kamis (29/8/2013) malam.

Fariz mengatakan, ada beberapa pertimbangan kenapa pihaknya enggan membawa kasusnya ke Pengadilan Tinggi. Diantaranya soal adanya perdamaian yang sudah dilakukan antara kliennya dan korban, Sukmawan alias Lee, di luar persidangan.

"Lagipula Dimas juga mau langsung beraktivitas. Nggak mau repot lagi," ujarnya.

Vonis yang diterima Dimas ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di persidangan, bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dituntut jaksa tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.

Perlu diketahui, Dimas terseret kasus hukum karena melakukan penganiayan terhadap Lee, pemilik kos-kosan yang ditempatinya. Selain penganiayaan, dia juga dijerat pasal tentang pengerusakan barang dan mengancam dengan senjata tajam.(Yaz/Mer)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions