Oleh Yazir Farouk
Posted: 30/08/2013 11:35
Dimas Andrean (Liputan6.com/Panji Diksana)
Liputan6.com, Jakarta : Meskipun pasrah menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dimas Andrean tetap mengaku tak bersalah atas semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan. Hal itu disampaikan pengacaranya, Fariz Eka Putra.
"Pada dasarnya dia (Dimas) merasa tidak bersalah," kata Fariz saat dihubungi Kamis (29/8/2013) malam.
Namun menurut Fariz, sepertinya majelis hakim punya pendapat lain. Dalam putusannya, hakim menyatakan Dimas bersalah karena mencekik korban, Sukmawan alias Lee.
"Ada dugaan pencekikkan meski tidak menimbulkan luka sakit. Hal itu tetap dianggap hakim masuk kualifikasi penganiayaan," ujarnya.
Dimas pun, lanjut Fariz, tak berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Alasannya, selain telah adanya perdamaian antara kliennya dan Lee, Dimas ingin masalahnya cepat berlalu dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.
Dimas divonis hakim dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Putusan ini lebih ringan dari Jaksa. Di persidangan, bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu dituntut jaksa tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Perlu diketahui, Dimas terseret kasus hukum karena melakukan penganiayan terhadap Lee, pemilik kos-kosan yang ditempatinya. Selain penganiayaan, dia juga dijerat pasal tentang pengerusakan barang dan mengancam dengan senjata tajam.(Yaz/Mer)