Kamis, 29 Agustus 2013 14:34 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Cornelia Agatha (foto: Okezone)
JAKARTA – Setelah diperiksa di Polres Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2013 lalu, berkas kasus KDRT mantan suami, Cornelia Agatha, Sony Lalwani, akan diserahkan ke kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Cornelia, Ratu Vita. Menurutnya, dalam waktu dekat kasus tersebut siap disidangkan.
"Apa yang kami laporkan terakomodir. Kepolisian menetapkan pak Sony sebagai tersangka. Berkas juga sebentar lagi akan dikirim ke kejaksaan," ucap Ratu saat dihubungi Kamis (23/8/2013).
Lebih lanjut, Ratu mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik dapat dikatakan hampir rampung. Maka, tak ada alasan lagi bagi pihak penyidik untuk menunda-nunda kasus itu
"Pemeriksaan sudah, saksi sudah lengkap, berkas juga sudah lengkap. Enggak ada alasan untuk menunda-nunda kasus ini ya," pungkasnya.
(gal)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry