Oleh Yazir farouk
Posted: 30/08/2013 11:15
Dimas Andrean (Liputan6.com/Panji Diksana)
Liputan6.com, Jakarta : Dimas Andrean sudah menerima vonis dari pengadilan atas kasus penganiayaan dan pengerusakan barang. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman percobaan kepada bintang sinetron Bawang Merah Bawang Putih itu.
"Hukumannya dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan," kata Fariz Eka Putra, pengacara Dimas, saat dihubungi wartawan, Kamis (29/8/2013).
Dalam putusan yang dibacakan pada 15 Agustus lalu itu, Dimas dinyatakan terbukti bersalah atas semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, vonis tersebut, kata Fariz, tetap atas pertimbangan perdamaian kliennya dengan korban, Sukmawan alias Lee yang sudah dilakukan di luar persidangan.
"Jelas (ada pengaruhnya dengan perdamaian). Itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan," ujar Fariz
Vonis yang diterima Dimas ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Di persidangan, Jaksa menuntut Dimas tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Perlu diketahui, Dimas menjadi terseret kasus hukum karena melakukan penganiayan terhadap Lee, pemilik kos-kosan yang ditempatinya. Selain penganiayaan, dia juga dijerat pasal tentang pengerusakan barang dan mengancam dengan senjata tajam.
Menurut kesaksiannya di persidangan, Lee mengaku mendapat perlakuan kasar setelah menagih uang sewa tambahan. Saat itu, Ibunda Dimas, menyewa satu kamar di tempat kos miliknya.(Yaz/Mer)