Oleh Hernowo Anggie
Posted: 28/08/2013 19:25
Sien Ely dan Has Asmain
Liputan6.com, Jakarta : Has Asmain bahagia karena tuntunannya untuk memperjuangkan gajinya yang selama tujuh tahun bekerja kepada ibunda Ridho Slank, Sien Ely akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013). Meski begitu, Has Asmain mengaku kecewa lantaran kepada Sien Ely karena mantan majikannya itu tak pernah mendatangi sidang.
"Aku yakin penipu nggak akan berani datangi pengadilan. Dia sudah seenaknya menipu aku dan hari ini pengadilan menyatakan dia bersalah, puas aku," kata Has Asmain berapi-api saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/8/2013).
Asmain menyesalkan tindakan mantan majikannya yang tak pernah mau menemuinya di pengadilan. Bahkan, Asmain mengetahui kalau ibunda Ridho Slank tak berani menemuinya karena memang dirinya bersalah sejak awal.
"Mana ada penipu berani datang, nggak bakal berani dia. Kalau dia benar, tahu hukum dia berani datang dong menemui saya di pengadilan, ini malah ngumpet saja," kesal Asmain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asmain menggugat Sein Elly sebesar Rp 126 juta. Uang itu merupakan gaji Asmain yang tidak dibayarkan selama 82 bulan atau sekitar kurang lebih tujuh tahun lamanya, sejak 2004 hingga 2011.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun mengabulkan gugatan Asmain dan berhak atas gaji sebesar Rp 62 juta dari pihak ibunda Ridho Slank. Meski gajinya tak sesuai dengan tuntuan, Asmain mengaku puas karena mampu membuktikan mantan majikannya bersalah. (Fei)
Baca Juga:
Mantan Pembantu Ibunda Ridho Slank Menangkan Gugatan
Tak Mau Damai, Pembantu Ibu Ridho Slank Tuntut Majikan
Ibunda Ridho Slank Sebut Pembantu Tak Tahu Terima Kasih