Rabu, 28 Agustus 2013

Beranda » » Sindikasi celebrity.okezone.com: Ditanya Kasusnya, Raffi Ahmad Kabur

Sindikasi celebrity.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal Celebrity // via fulltextrssfeed.com 
Refresh your vocabulary.

Learn a new word everyday by subscribing to Word of the Day. A great tool if you're studying for the GRE, GMAT or LSAT, or simply want to enhance your lexicon.
From our sponsors
Ditanya Kasusnya, Raffi Ahmad Kabur
Aug 28th 2013, 05:09

Rabu, 28 Agustus 2013 12:09 wib
Alan Pamungkas - Okezone

Raffi Ahmad (foto: Egie Gusman/Okezone)

Raffi Ahmad (foto: Egie Gusman/Okezone)

JAKARTA - BNN rencananya akan membuat Rancangan Undang-Undang tentang keberadaan zat metilon yang digunakan Raffi Ahmad. Namun, saat dimintai komentarnya, presenter Dahsyat itu enggan menanggapi.

Awalnya, BNN merasa kecolongan zat yang digunakan Raffi tidak masuk dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bekas kekasih Yuni Shara itu langsung diam seribu bahasa ketika kasus hukumnya diungkit kembali. Raffi pun langsung meninggalkan Studio 4 RCTI usai membawakan acara Dahsyat.

"Maaf ya Mas, semua mau buru-buru," ungkap Raffi di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (28/8/13).

Sebelumnya, mantan tim pengacara Raffi, Gloria Tampa, menjelaskan jika UU baru disahkan maka Raffi tidak bisa terjerat. Pasalnya, hukum tidak berlaku surut.

"(Raffi Ahmad) enggak bisa (dipenjara), karena seseorang baru bisa dijerat jika hukumanya sudah ada. Hukum itu baru berlaku ketika ada kasus setelah Undang-Undangnya ada. Kalau kasusnya sebelumnya, UU baru dibuat kemudian, ya tidak bisa," ujar Gloria kepada Okezone.

(gal)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions