Rabu, 28 Agustus 2013 12:09 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Raffi Ahmad (foto: Egie Gusman/Okezone)
JAKARTA - BNN rencananya akan membuat Rancangan Undang-Undang tentang keberadaan zat metilon yang digunakan Raffi Ahmad. Namun, saat dimintai komentarnya, presenter Dahsyat itu enggan menanggapi.
Awalnya, BNN merasa kecolongan zat yang digunakan Raffi tidak masuk dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bekas kekasih Yuni Shara itu langsung diam seribu bahasa ketika kasus hukumnya diungkit kembali. Raffi pun langsung meninggalkan Studio 4 RCTI usai membawakan acara Dahsyat.
"Maaf ya Mas, semua mau buru-buru," ungkap Raffi di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (28/8/13).
Sebelumnya, mantan tim pengacara Raffi, Gloria Tampa, menjelaskan jika UU baru disahkan maka Raffi tidak bisa terjerat. Pasalnya, hukum tidak berlaku surut.
"(Raffi Ahmad) enggak bisa (dipenjara), karena seseorang baru bisa dijerat jika hukumanya sudah ada. Hukum itu baru berlaku ketika ada kasus setelah Undang-Undangnya ada. Kalau kasusnya sebelumnya, UU baru dibuat kemudian, ya tidak bisa," ujar Gloria kepada Okezone.
(gal)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry