Selasa, 1 Oktober 2013 19:04 wib
Edi Hidayat - Okezone
Olga Syahputra (Foto: Egie)
JAKARTA - Olga Syahputra sempat syok saat statusnya ditetapkan menjadi tersangka atas laporan dokter Febby. Namun, menurut kuasa hukum Olga, Endah Murnalita, status tersebut merupakan awalan. Dia yakin Olga tidak akan dipenjara.
"(Status) Tersangka ini kan baru dalam tahap bukti permulaan, bisa saja ini dilanjutkan penyidik. Kita kan akan mengajukan saksi dan bukti," kata Endah Murnalita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2013).
Olga resmi menjadi tersangka setelah Febby melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan. Olga terjerat ancaman hukuman penjara di bawah tiga tahun, dan elektronik di bawah delapan bulan. Namun, pihak kuasa hukum optimis kliennya tidak akan masuk jeruji besi.
"Kami berusaha ya, optimis enggak dipenjara. Pesbukers kan guyonan, kata-katanya yang dianggap serius, kesalahan yang enggak sengaja," tutup dia.
(nsa)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry