Oleh Yazir Farouk
Posted: 01/10/2013 19:40
Olga Syahputra (Liputan6.com/Andrian Martinus)
Liputan6.com, Jakarta : Olga Syahputra sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran baik terhadap seorang dokter bernama Febby Karina. Olga dikenakan pasal berlapis oleh polisi.
Pasal itu antara lain 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, 311 tentang fitnah, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancamannya di bawah tiga tahun," kata Endah Murnalita, pengacara Olga ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (1/10/2013).
Namun begitu, lanjut Endah, penyelidikan masih akan terus berlanjut sampai tahap ke kejaksaan, itu pun bila tak ada perdamaian. Ketika berkas dinyatakan kejaksaan sudah lengkap, baru akan segera disidangkan
"Jadi tersangka ini kan baru dalam tahap bukti permulaan. Bisa saja ini dilanjutkan penyidik. Kami juga nanti akan akan mengajukan saksi dan bukti meringankan," ujar Endah
Di ruang penyidik, Olga disodorkan 20 pertanyaan. Semua berkaitan dengan kronologi Olga melakukan pencemaran nama baik Febby dalam acara Pesbukkers pada Juni lalu. (fei)