Kamis, 12 September 2013 19:31 wib
Rama Narada Putra - Okezone

Dul (Foto: ist)
JAKARTA- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ihsan turut diperiksa polisi terkait kecelakaan maut yang melibatkan anak Ahmad Dhani, Dul. Pihak KPAI diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus ini, mengingat usia Dul sebagai tersangka yang masih di bawah umur.
Ihsan sangat menyayangkan jika pada akhirnya Dul sampai harus dijebloskan ke dalam penjara. Menurutnya, dengan dipenjaranya Dul akan membuatnya dilabeli sebagai seorang narapidana.
"Jika dia dijebloskan ke dalam penjara maka akan terlabel bahwa dia mantan narapidana," ucap Ihsan ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2013).
Menurutnya, jika Dul sampai dipenjara akan sangat mempengaruhi kondisi psikis putra bungsu Ahmad Dhani itu. Dul telah ditetapkan sebagai tersangka, ia dianggap melanggar pasal 310 ayat 3 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Itu akan melekat hingga dewasa. Label itu akan mempengaruhi psikis daripada sang anak itu sendiri," tandasnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry