Sabtu, 07 September 2013

Beranda » » Liputan6 - RSS 0.92: Dewinta Bahar: Mantan Tunangan Zaskia Gotik Kena Karma

Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV // via fulltextrssfeed.com 
Curious about the benefits of meditation?

In just a few minutes daily, this course will teach you how to relax and relieve stress. Even with a full schedule, you will want to make time for this!
From our sponsors
Dewinta Bahar: Mantan Tunangan Zaskia Gotik Kena Karma
Sep 7th 2013, 08:21

Oleh Rizky Aditya Saputra

Posted: 07/09/2013 15:00

Dewinta Bahar: Mantan Tunangan Zaskia Gotik Kena Karma

Dewinta Bahar (Kiri) (Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta : Mantan tunangan Zaskia Gotik, Vicky Prasetyo kini harus mendekam di hotel prodeo Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Pada Jumat (6/9/2013) kemarin, Vicky diciduk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang di Hotel Shantika TMII, Jakarta Timur.

Mendengar kabar tersebut, Dewinta Bahar, mengaku puas dengan ditangkapnya pria yang dikabarkan sering memacari pedangdut tersebut. Sebagai salah satu korban dari Vicky, Dewinta pun menganggap hal tersebut sebagai karma bagi Vicky.

"Inilah karmanya buat dia. Puas ya, karena selama ini dia sudah banyak bohongin dan mainin hati perempuan. Dia publikasikan pertunangan sama Zaskia, sama seperti dia menggali lubang kuburnya sendri," beber Dewinta Bahar ketika dihubungi melalui Blackberry Messenger, Sabtu (7/9/2013).

Tak lupa, adik kandung Annisa Bahar ini memperingatkan Vicky agar segera bertaubat sebelum ajal tiba. Dewinta juga berharap pria yang memiliki nama lengkap Hendiyanto dapat menerima ganjaran yang setimpal.

"Pesan aku buat Vicky, siapa menabur benih dia akan menuai hasilnya. Dia telah menabur kejahatan ya hasilnya penderitaan buat dia dan keluarga, cepat-cepat sadar lah taubat mohon ampun mumpung masih bisa bernafas. Ya, (dihukum) sesuai dengan apa yang dia sudah perbuat," pungkas Dewinta Bahar.

Seperti yang diketahui, Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 362 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat tanah seluas 2.954 m2 dengan nominal uang Rp 1 miliar dan merugikan ahli waris Nyoih Binti Entong.

Vicky terancam hukuman 1,5 tahun penjara. Dirinya ditetapkan sebagai buronan sejak 11 Januari 2013.(Ras/Mer)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions