Roger Danuarta (Foto: Okezone) JAKARTA – Sidang penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Roger Danuarta kembali digelar dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014). Roger pun tidak henti-hentinya meminta doa dari semua pihak untuk mendapatkan keadilan.
"Roger selalu minta doa, gimana pun dia hormati proses hukum. Hati nurani majelis, dan keadilan. Korbannya itu dirinya karena narkoba. Itu mudah-mudahan bisa dipahami betul oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Roger, Jufry Maykel Mannus.
Sekadar diketahui, pesinetron Roger Danuarta ditangkap Polsek Metro Pulogadung, pada 17 Februari 2014. Roger ditangkap setelah terkapar tidak sadarkan diri di mobilnya. Hasil temuan, polisi mendapatkan heroin seberat sekira 1,50 gram.
Setelah terbukti bersalah, dan melawan hukum tentang narkotika golongan 1 sesuai pasal 127 ayat 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Roger dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. Namun, pihak Roger meminta mantan kekasih Sheila Marcia itu hanya direhabilitasi. (Edi)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.