Hari Ini, Roby "Geisha" Akan Hirup Udara Bebas (Foto: Edi/Okezone) JAKARTA – Setelah menjalani hukuman sembilan bulan kurungan penjara, Roby "Geisha" rencananya akan menghirup udara bebas dari rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, hari ini (3/7/2014).
"Iya, Insya Allah rencananya hari ini (bebas)," kata kuasa hukum Roby, Jhon Hasyim, kepada Okezone melalui sambungan telefon, Kamis (3/6/2014).
Menurut Jhon, pihaknya sudah mengajukan kebebasan bersyarat untuk Roby. Itu dihitung dari masa hukuman Roby selama satu tahun kurungan penjara, dipotong masa tahanan, sehingga menjadi sembilan bulan.
"Sembilan bulannya kan tanggal 7, jadi kita upayakan sekarang," tandasnya.
Sekadar diketahui, Roby ditangkap Polisi Polres Jakarta Pusat karena kedapatan narkoba di kamar kost miliknya dikawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Oketober 2014 malam.
Setelah diproses, Roby kemudian divonis hukuman selama satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun, enam bulan
(Edi)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.