Rabu, 02 Juli 2014

Beranda » » Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri: Tewaskan 7 Orang, Dul Ahmad Dhani Pesimis Bisa Jadi Presiden

Berita Gosip Terbaru Dunia Hiburan Indonesia Dan Luar Negeri
Berita Hiburan Liputan6.com menyajikan kabar berita gosip artis terbaru, dunia musik KPOP, lagu dan Film Indonesia hari ini 
The Best Way to Manage your Money.

Start using Mint today to set a budget, track your goals and do more with your money.
From our sponsors
Tewaskan 7 Orang, Dul Ahmad Dhani Pesimis Bisa Jadi Presiden
Jul 2nd 2014, 08:20, by Rizky Aditya Saputra

Tampak sang ayah, Ahmad Dhani menemani Dul pulang ke rumah sakit usai menjalani perawatan selama hampir 3 minggu (Liputan6.com/Panji Diksana).

Liputan6.com, Jakarta Jelang putusan, Dul Ahmad Dhani membuat pertanyakan menarik. Tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang itu bertanya apakah dirinya bisa mewujudkan cita-citanya menjadi presiden atau tidak.

"Dul sendiri sering bertanya 'Apakah saya masih bisa nggak jadi presiden setelah adanya masalah ini?' Ini kan menjadi sesuatu yang menggelitik ya. Kami tidak bisa hancurkan masa depan seorang anak karena kejadian ini," ujar kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014).

Bagi Lydia, meski kliennya berstatus tersangka, namun Dul juga merupakan korban. Personel Lucky Laki itu juga mengalami luka-luka serta trauma psikologis akibat kejadian kecelakaan tersebut. Maka dari itu, Lydia berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan vonis untuk bocah 13 tahun tersebut.

"Dul juga menjadi korban, yang penting keluarga korban, dan korban-korban yang hidup masih bersilaturahmi. Itu harapan kami, supaya majelis hakim lebih mempertimbangkan ini supaya lebih bijaksana," katanya.

Sidang ini merupakan kelanjutan atas kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Km 8+200 September 2013 lalu. Kejadian itu menewaskan tujuh orang. Akibatnya, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Namun, pada pembacaan tuntutan dua pekan lalu, JPU menuntut Dul kurungan penjara satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.

(Ferry Noviandi)

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions