Liputan6.com, Jakarta Roger Danuarta tengah harap-harap cemas. Rabu (2/7/2014), nasibnya setahun ke depan bakal ditentukan. Seperti diketahui, pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 1,5 tahun penjara. Mengantisipasi kemungkinan terburuk, Roger pun sudah menyiapkan mentalnya.
"Roger sudah mempersiapkan mental, tapi dia sangat cemas," ungkap kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/7/2014).
Walau sudah pasrah, namun mantan kekasih Sheila Marcia dan Shandy Aulia ini tetap berharap keajaiban. Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan status Roger sebagai korban narkotika dan memutuskan untuk merehabilitasinya.
"Kami berharap dalam pembelaan kami sebelumnya, majelis hakim dapat sependapat dengan pembelaan kami. Sehingga Roger dikeluarkan dari tahanan kemudian dibawa ke tempat rehabilitasi," harap Juffry.
"Apalagi pasal 54 dan 103 UU Narkotika, majelis hakim apabila seorang terbukti bersalah sebagai pecandu narkotika, dapat ditempatkan orang tersebut ke panti rehab," tambahnya.
Sekedar mengingatkan, Roger ditemukan tak sadarkan diri dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B 368 RY pada Februari lalu, di Jalan Kayu Putih Raya, Pulogadung, Jakarta Timur. Pada sidang sebelumnya, JPU mengatakan bahwa Roger terbukti melanggar pasal 127 UU Narkotika dan dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
(Ferry Noviandi)
This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.