Senin, 01 Juli 2013

Beranda » » Liputan6 - RSS 0.92: Datangi Mapolda Metro Jaya, Kartika Putri Jadi Saksi Kasus Olga

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
Liputan6 - RSS 0.92
Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, terpercaya yang dimiliki SCTV // via fulltextrssfeed.com
Datangi Mapolda Metro Jaya, Kartika Putri Jadi Saksi Kasus Olga
Jul 1st 2013, 05:36

Datangi Mapolda Metro Jaya, Kartika Putri Jadi Saksi Kasus Olga

Kartika Putri (Liputan6.com/Wawan)

Liputan6.com, Kartika Putri, partner Olga Syaputra dalam sebuah acara disalah satu stasiun televisi, datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Olga Syahputra oleh seorang dokter bernama Febby Karina. [Baca: Ada Kartika Putri dalam Laporan Terhadap Olga Syahputra]

Kartika datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya,pada pukul 11.40 WIB dengan menumpangi mobil Alpard putih, dengan nomer polisi B 711 KHA. Didampingi pengacaranya Kartika terlihat santai memasuki ruangan pemeriksaan.

"Ini saya sebagai saksi saja," ujar Kartika Putri di Direskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2013)

Setelah mendapatkan panggilan kedua dari kepolisian, Akhirnya Kartika Putri baru hari ini bisa menyempatkan hadir sebagai saksi dalam kasus Olga saputra. "Ini panggilan kedua. Panggilan pertama saya nggak bisa hadir karena ada pekerjaan. Sebagai warga negara yang baik saya datang sekarang," lanjut Kartika.

Keterlibatan Kartika Putri sebagai saksi karena di saat kejadian pada 23 Mei 2013 di salah satu stasiun televisi, ia berada di lokasi tersebut.

Seperti diketahui, Olga Syahputra dilaporkan oleh seorang dokter bernama Febby Karina ke Sentral Pelayanan Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Rabu 19 Juni 2013 dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan tindak pidana dalam UU ITE.(Pur)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions