
Eza Gionino (Liputan6 TV)
Liputan6.com, Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eza Gionino dengan masa kurungan tujuh bulan penjara. Vonis yang lebih berat dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum, seketika membuat Ardina Rasti sujud syukur.
Eza berusaha tegar sat dipeluk sang kakak Rani. "Sampai detik ini saya ikhlas kok. Saya ikhlas.. Saya merasa yang menghukum saya ini manusia, bukan Tuhan. Saya harus kuat. Saya seorang kepala keluarga, jadi harus kuat menghadapi ini semua," tutur Eza di PN Jaksel, Rabu (5/6/2013).
Kakak Eza, yakin betul adiknya tidak melakukan penganiayaan terhadap Ardina Rasti. "Saya kecewa. Saya yakin yang dilakukan adik saya ini bukan penganiayaan," katanya usai menyaksikan sidang vonis Eza.
Mengulang pernyataan Eza sebelumnya, Rani juga memaklumi karena hukum yang dipakai semua buatan manusia. "Jadi saya minta keadilan sama Tuhan saja," ujar dia.(Asw)