Hanung (Foto: Okezone) JAKARTA - Selain meminta adegan ranjang, ternyata pelaku casting palsu yang mengatasnamakan Hanung Bramantyo juga meminta uang kepada korbannya.
Menurut penjelasan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Drs. Rikwanto, SH, korban telah memberikan uang Rp10 juta kepada pelaku yang berinisial DN.
"Uang yang sudah korban transfer Rp10 juta. Kemudian adegan-adegan tertentu yang sebetulnya tidak ada," jelas Rikwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2014).
Setelah melakukan memeriksaan dan mendengarkan dari korban dan saksi, DN terancam hukuman lima tahun ke atas dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penipuan.
"Kita sidik dan sudah tuduhan pencemaran nama baik, penipuan, ancaman hukuman lima tahun ke atas. Sementara pelaku yang ditangkap baru satu orang," pungkasnya.
(rik)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.